UU
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 29
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Agar…
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 1967.
Pd. Presiden Republik Indonesia,
ttd
SOEHARTO
Jenderal TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 1967.
Prsidium Kabinet Ampera
Sekretaris,
ttd
Brig. Jen. T.N.I.
PRESIDEN
