PERUBAHAN KESEMBILAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34
Pasal 4
(1) Tunjangan Veteran diberikan kepada Veteran
Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bagi:
Golongan A sebesar Rpl.310.000,00 (satu juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah) ~1tiap bulan; l· Vl/'"'---\n~
Golongan B sebesar Rp l .276.000,0C1(satu juta dua ratus tujuh puluh ena,.tjil ribu rupiah) . l' t '1 i~~ setiap bulan;
Golongan C sebesar Rp 1.225.000,00 (satu juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) setiap bulan; \ · \ 4lt- h-
Golongan D sebesar Rpl.194.000,00 (satu juta seratus sembilan puluh empat ribu rupiah) setiap bulan; dan \ \ \ \ > --~
Golongan E sebesar Rpl.168.000,00 (satu juta seratus enam puluh delapan ribu rupiah) setiap bulan. l · 'l) 4 . ~
(2) Kepada Veteran Pembela Kemerdekaan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) diberikan Tunjangan Veteran sebesar Rpl.168.000tOO (satu juta seratus enam puluh delapan ribu rupiah) setiap bulan.
(3) Kepada ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Kepada Veteran yang menderita cacat badan
dan/atau cacat ingatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c diberikan tambahan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Purnawirawan Tentara . Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia yang cacat.
- Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga seluruhnya berbunyi se bagai beriku t:
Pasal 5
(1) Tunjangan Veteran diberikan kepada Janda/Duda
Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia:
- Golongan A sebesar Rpl.189.000,00 (satu juta seratus delapan puluh \embilan ribu rupiah) setiap bulan; µ?., ~- ~Cl, ~
- Golongan B sebesar Rpl.134.000,00 (satu juta sr9', ~ 1 O seratus tiga puluh empat ribu rupiah) setiap ' bulan; -~~~ r. nf~~~ c. Golongan C sebesar Rpl.081.000,00 (satu juta delapan puluh satu ribu rupiah) setiap bulan; tf'J t'""c: ~
- Golongan D sebesar Rpl.033.000,00 (satu jut.a~~cs~ tiga puluh tiga ribu rupiah) setiap bulan; dan~ " _.
- Golongan E sebesar Rp987.000,00 (sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) setiap D bulan. ~ r("f
(2) Tunjangan Veteran bagi Janda/Duda Veteran l.
Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia adalah sebesar Rp987.000,00 (sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) setiap bulan. &Q J
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
Pasal ll
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap · orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah mi dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2013
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2013
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
nu Setiawan
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa besaran Tunjangan Veteran dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2012, tidak sesuai dengan perkembangan keadaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2826);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1958 tentang Pendaftaran Penyaringan dan Pengakuan Veteran Pejuang Kemerdekaan Repu blik Indonesia (Lembaran Negara Republik · Indonesia Tahun 1958 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1609);
Peraturan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- · Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 49) sebagaimana telah delapan kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 40);
