PP
PERUBAHAN KESEMBILAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34
Pasal 5
(1) Tunjangan Veteran diberikan kepada Janda/Duda
Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia:
- Golongan A sebesar Rpl.189.000,00 (satu juta seratus delapan puluh \embilan ribu rupiah) setiap bulan; µ?., ~- ~Cl, ~
- Golongan B sebesar Rpl.134.000,00 (satu juta sr9', ~ 1 O seratus tiga puluh empat ribu rupiah) setiap ' bulan; -~~~ r. nf~~~ c. Golongan C sebesar Rpl.081.000,00 (satu juta delapan puluh satu ribu rupiah) setiap bulan; tf'J t'""c: ~
- Golongan D sebesar Rpl.033.000,00 (satu jut.a~~cs~ tiga puluh tiga ribu rupiah) setiap bulan; dan~ " _.
- Golongan E sebesar Rp987.000,00 (sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) setiap D bulan. ~ r("f
(2) Tunjangan Veteran bagi Janda/Duda Veteran l.
Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia adalah sebesar Rp987.000,00 (sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) setiap bulan. &Q J
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
Pasal ll
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap · orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah mi dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2013
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2013
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
nu Setiawan
