Pasal 4
(1) Tunjangan Veteran diberikan kepada Veteran
Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bagi:
Golongan A sebesar Rpl.310.000,00 (satu juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah) ~1tiap bulan; l· Vl/'"'---\n~
Golongan B sebesar Rp l .276.000,0C1(satu juta dua ratus tujuh puluh ena,.tjil ribu rupiah) . l' t '1 i~~ setiap bulan;
Golongan C sebesar Rp 1.225.000,00 (satu juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) setiap bulan; \ · \ 4lt- h-
Golongan D sebesar Rpl.194.000,00 (satu juta seratus sembilan puluh empat ribu rupiah) setiap bulan; dan \ \ \ \ > --~
Golongan E sebesar Rpl.168.000,00 (satu juta seratus enam puluh delapan ribu rupiah) setiap bulan. l · 'l) 4 . ~
(2) Kepada Veteran Pembela Kemerdekaan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) diberikan Tunjangan Veteran sebesar Rpl.168.000tOO (satu juta seratus enam puluh delapan ribu rupiah) setiap bulan.
(3) Kepada ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Kepada Veteran yang menderita cacat badan
dan/atau cacat ingatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c diberikan tambahan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Purnawirawan Tentara . Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia yang cacat.
- Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga seluruhnya berbunyi se bagai beriku t:
