PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34
Pasal 4
(1) Tunjangan Veteran diberikan kepada Veteran
Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bagi:
Golongan A sebesar Rp1.224.000,00 (satu juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah) setiap bulan;
Golongan B sebesar Rp1.192.000,00 (satu juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah) setiap bulan;
Golongan C sebesar Rp1.144.000,00 (satu juta seratus empat puluh empat ribu rupiah) setiap bulan;
Golongan D sebesar Rp1.115.000,00 (satu juta seratus lima belas ribu rupiah) setiap bulan; dan
Golongan E sebesar Rp1.091.000,00 (satu juta sembilan puluh satu ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Kepada Veteran Pembela Kemerdekaan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) diberikan Tunjangan Veteran sebesar Rp1.091.000,00 (satu juta sembilan puluh satu ribu rupiah) setiap bulan.
(3) Kepada . . .
(3) Kepada Veteran yang menderita cacat badan
dan/atau cacat ingatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c diberikan tambahan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia yang cacat.
- Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Tunjangan Veteran diberikan kepada Janda/Duda
Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia:
Golongan A sebesar Rp1.111.000,00 (satu juta seratus sebelas ribu rupiah) setiap bulan;
Golongan B sebesar Rp1.059.000,00 (satu juta lima puluh sembilan ribu rupiah) setiap bulan;
Golongan C sebesar Rp1.010.000,00 (satu juta sepuluh ribu rupiah) setiap bulan;
Golongan D sebesar Rp965.000,00 (sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) setiap bulan; dan
Golongan E sebesar Rp922.000,00 (sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Tunjangan Veteran bagi Janda/Duda Veteran
Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia adalah sebesar Rp922.000,00 (sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah) setiap bulan.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2012
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2012
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa besaran Tunjangan Veteran dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2011, tidak sesuai dengan perkembangan keadaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2826);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1958 tentang Pendaftaran Penyaringan dan Pengakuan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1609);
Peraturan . . .
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 49) sebagaimana telah tujuh kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 32);
