Pasal 4
(1) Tunjangan Veteran diberikan kepada Veteran
Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bagi:
Golongan A sebesar Rp1.224.000,00 (satu juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah) setiap bulan;
Golongan B sebesar Rp1.192.000,00 (satu juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah) setiap bulan;
Golongan C sebesar Rp1.144.000,00 (satu juta seratus empat puluh empat ribu rupiah) setiap bulan;
Golongan D sebesar Rp1.115.000,00 (satu juta seratus lima belas ribu rupiah) setiap bulan; dan
Golongan E sebesar Rp1.091.000,00 (satu juta sembilan puluh satu ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Kepada Veteran Pembela Kemerdekaan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) diberikan Tunjangan Veteran sebesar Rp1.091.000,00 (satu juta sembilan puluh satu ribu rupiah) setiap bulan.
(3) Kepada . . .
(3) Kepada Veteran yang menderita cacat badan
dan/atau cacat ingatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c diberikan tambahan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia yang cacat.
- Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
