Pasal 5
(1) Tunjangan Veteran diberikan kepada Janda/Duda
Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia:
Golongan A sebesar Rp1.111.000,00 (satu juta seratus sebelas ribu rupiah) setiap bulan;
Golongan B sebesar Rp1.059.000,00 (satu juta lima puluh sembilan ribu rupiah) setiap bulan;
Golongan C sebesar Rp1.010.000,00 (satu juta sepuluh ribu rupiah) setiap bulan;
Golongan D sebesar Rp965.000,00 (sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) setiap bulan; dan
Golongan E sebesar Rp922.000,00 (sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Tunjangan Veteran bagi Janda/Duda Veteran
Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia adalah sebesar Rp922.000,00 (sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah) setiap bulan.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2012
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2012
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
