VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Veteran Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dan/atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau warga negara Indonesia yang ikut serta secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
Veteran . . .
Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang dalam masa revolusi fisik antara tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949 yang berperan secara aktif berjuang untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia di dalam kesatuan bersenjata resmi dan/atau kelaskaran yang diakui oleh pemerintah pada masa perjuangan, termasuk di dalamnya anggota satuan yang bertugas di bidang Palang Merah Indonesia (PMI)/tenaga kesehatan yang melaksanakan fungsi kesehatan lapangan, dapur umum/juru masak, persenjataan, dan amunisi yang melaksanakan fungsi perbekalan, caraka/kurir/penghubung yang melaksanakan fungsi komunikasi, penjaga kampung/keamanan/ mata-mata yang melaksanakan fungsi intelijen dalam rangka pengawasan wilayah, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dalam rangka membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang terjadi setelah tanggal 27 Desember 1949, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
Veteran Perdamaian Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang berperan secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam rangka melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
Veteran . . .
Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang gugur dalam masa revolusi fisik antara tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949 yang berperan secara aktif berjuang untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia di dalam kesatuan bersenjata resmi dan/atau kelaskaran yang diakui oleh pemerintah pada masa perjuangan, termasuk di dalamnya adalah anggota satuan yang bertugas di bidang Palang Merah Indonesia (PMI)/tenaga kesehatan yang melaksanakan fungsi kesehatan lapangan, dapur umum/juru masak, persenjataan, dan amunisi yang melaksanakan fungsi perbekalan, caraka/kurir/penghubung yang melaksanakan fungsi komunikasi, penjaga kampung/keamanan/ mata-mata yang melaksanakan fungsi intelijen dalam rangka pengawasan wilayah, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain yang gugur dalam rangka membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang terjadi setelah tanggal 27 Desember 1949, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
Veteran Anumerta Perdamaian Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang berperan secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa yang gugur dalam rangka melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
Tanda . . .
Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia adalah penghargaan dan penghormatan negara yang diberikan oleh Presiden kepada warga negara Indonesia yang telah berjuang, membela, dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau ikut melaksanakan perdamaian dunia.
Tunjangan Veteran Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Tunjangan Veteran adalah tunjangan yang merupakan penghargaan dan penghormatan negara.
Dana Kehormatan Veteran Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Dana Kehormatan adalah sejumlah uang yang diberikan setiap bulan yang merupakan penghargaan dan penghormatan dari negara.
Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disebut Warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Setiap orang adalah orang perseorangan dan/atau Badan Hukum.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Pasal 2
Pemberian Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia dilaksanakan berdasarkan asas:
- kejuangan;
- kebangsaan; dan
- kesejahteraan.
BAB II . . .
Pasal 3
(1) Jenis Veteran Republik Indonesia ditentukan
berdasarkan peristiwa keveteranan.
(2) Jenis Veteran Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia;
Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia;
Veteran Perdamaian Republik Indonesia; dan
Veteran Anumerta Republik Indonesia.
Pasal 4
Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b terdiri atas:
Veteran Pembela Trikora;
Veteran Pembela Dwikora;
Veteran Pembela Seroja; dan
Veteran Pembela lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 5
Veteran Anumerta Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d terdiri atas:
- Veteran . . .
Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia;
Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia; dan
Veteran Anumerta Perdamaian Republik Indonesia.
Pasal 6
Tanda Kehomatan Veteran Republik Indonesia dapat diberikan kepada Warga Negara yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dan/atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau Warga Negara yang berperan secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melaksanakan misi perdamaian dunia.
Pasal 7
(1) Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia
diberikan berdasarkan peristiwa keveteranan.
(2) Ketentuan mengenai peristiwa keveteranan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 8 . . .
Pasal 8
(1) Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia
diberikan oleh Presiden.
(2) Pemberian Tanda Kehormatan Veteran Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Menteri dan/atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Presiden.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian
Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
(1) Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia
dapat diberikan lebih dari 1 (satu) kali.
(2) Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Warga Negara yang berperan secara aktif dalam peristiwa keveteranan lainnya.
Pasal 10
Veteran Republik Indonesia yang berjasa dalam suatu peristiwa yang luar biasa dapat diberi bintang kehormatan dan/atau bintang jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11 . . .
Pasal 11
Pemberian Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak berlaku bagi Warga Negara yang:
membantu musuh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
tidak setia dan mengkhianati dasar negara Pancasila;
dipidana penjara atau kurungan 6 (enam) bulan atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan/atau
melakukan perbuatan tercela.
Pasal 12
(1) Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik
Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia berhak mendapatkan:
Tunjangan Veteran;
Dana Kehormatan;
pemakaman di taman makam pahlawan; dan
hak-hak tertentu dari negara yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(2) Veteran Perdamaian Republik Indonesia berhak
mendapatkan:
pemakaman di taman makam pahlawan; dan
hak-hak tertentu dari negara yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(3) Veteran . . .
(3) Veteran Anumerta Republik Indonesia berhak
mendapatkan pemakaman di taman makam pahlawan.
(4) Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) berhak mendapatkan hak protokoler.
(5) Ketentuan mengenai Tunjangan Veteran dan
Dana Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(6) Ketentuan mengenai pemakaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 13
(1) Janda, duda, atau yatim-piatu dari Veteran
Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia diberi tunjangan janda, duda, atau yatim-piatu.
(2) Janda, duda, atau yatim-piatu dari Veteran
Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia diberi Dana Kehormatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan
janda, duda, atau yatim-piatu dan Dana Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 14 . . .
Pasal 14
(1) Veteran Republik Indonesia yang menderita cacat
dalam peristiwa keveteranan diberi santunan dan tunjangan cacat serta alat bantu tubuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik
Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia yang menderita cacat dalam peristiwa keveteranan, selain diberi Tunjangan Veteran dan Dana Kehormatan, juga diberikan santunan dan tunjangan cacat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai santunan dan
tunjangan cacat serta alat bantu tubuh, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
(1) Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik
Indonesia yang meninggal dunia dan mempunyai bintang gerilya berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama.
(2) Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik
Indonesia, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, dan Veteran Perdamaian Republik Indonesia yang meninggal dunia serta Veteran Anumerta Republik Indonesia berhak dimakamkan di taman makam pahlawan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemakaman
Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
BAB V . . .
Pasal 16
Veteran Republik Indonesia wajib:
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
memegang rahasia negara dan menjunjung tinggi kehormatan negara;
menjunjung tinggi nama baik dan Kode Etik Kehormatan Veteran Republik Indonesia; dan
berusaha menjadi unsur masyarakat yang aktif dalam melaksanakan program pembangunan untuk ketahanan nasional.
Pasal 17
Veteran Republik Indonesia yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat dicabut keveteranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Veteran Republik Indonesia tergabung dalam
suatu organisasi Legiun Veteran Republik Indonesia.
(2) Legiun Veteran Republik Indonesia merupakan
satu-satunya wadah dan sarana perjuangan bagi segenap Veteran Republik Indonesia.
(3) Veteran . . .
(3) Veteran Republik Indonesia secara otomatis
menjadi anggota Legiun Veteran Republik Indonesia.
(4) Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga
dari Legiun Veteran Republik Indonesia diusulkan oleh Kongres dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 19
Pemerintah memberikan dorongan dan bantuan kepada Legiun Veteran Republik Indonesia untuk melaksanakan tugasnya.
LARANGAN
Pasal 20
Setiap orang dilarang memberikan keterangan yang tidak benar mengenai dirinya atau diri orang lain yang mengakibatkan diberikannya Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
Pasal 21
Setiap orang dilarang menamakan dirinya sebagai Veteran Republik Indonesia, sedangkan ia tidak berhak atas sebutan Veteran Republik Indonesia sehingga mengakibatkan kerugian pihak lain.
BAB VIII . . .
Pasal 22
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai dirinya atau diri orang lain yang mengakibatkan diberikannya Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah), serta dicabut keveteranannya.
Pasal 23
Setiap orang yang dengan sengaja menamakan dirinya sebagai Veteran Republik Indonesia sedangkan ia tidak berhak atas sebutan Veteran Republik Indonesia sehingga mengakibatkan kerugian pihak lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 24
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pengajuan pemberian Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia yang sedang dalam proses tetap dilanjutkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2826).
BAB X . . .
Pasal 25
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2826) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 26
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2826) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 27
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2012
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2012
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban membela, mempertahankan kemerdekaan, dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
bahwa atas jasa dan pengorbanan warga negara Indonesia yang telah berjuang, membela, dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau ikut melaksanakan perdamaian dunia, negara perlu memberikan penghargaan dan penghormatan berupa Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia;
bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia belum sepenuhnya mencerminkan pemberian penghargaan secara tepat terhadap jasa dan pengorbanan Veteran Republik Indonesia dalam memperjuangkan, membela, dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau dalam melaksanakan perdamaian dunia sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Veteran Republik Indonesia;
. . .
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 15, dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5023);
