UU
VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 7
BAB 3 — PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN VETERAN
(1) Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia
diberikan berdasarkan peristiwa keveteranan.
(2) Ketentuan mengenai peristiwa keveteranan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
