UU
VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
BAB 3 — PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN VETERAN
Tanda Kehomatan Veteran Republik Indonesia dapat diberikan kepada Warga Negara yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dan/atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau Warga Negara yang berperan secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melaksanakan misi perdamaian dunia.
