UU
VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 8
BAB 3 — PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN VETERAN
(1) Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia
diberikan oleh Presiden.
(2) Pemberian Tanda Kehormatan Veteran Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Menteri dan/atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Presiden.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian
Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
