UU
VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 9
BAB 3 — PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN VETERAN
(1) Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia
dapat diberikan lebih dari 1 (satu) kali.
(2) Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Warga Negara yang berperan secara aktif dalam peristiwa keveteranan lainnya.
