UU
VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 19
BAB 6 — LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pemerintah memberikan dorongan dan bantuan kepada Legiun Veteran Republik Indonesia untuk melaksanakan tugasnya.
LARANGAN
BAB 6 — LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pemerintah memberikan dorongan dan bantuan kepada Legiun Veteran Republik Indonesia untuk melaksanakan tugasnya.
LARANGAN