UU
VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 18
BAB 6 — LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
(1) Veteran Republik Indonesia tergabung dalam
suatu organisasi Legiun Veteran Republik Indonesia.
(2) Legiun Veteran Republik Indonesia merupakan
satu-satunya wadah dan sarana perjuangan bagi segenap Veteran Republik Indonesia.
(3) Veteran . . .
(3) Veteran Republik Indonesia secara otomatis
menjadi anggota Legiun Veteran Republik Indonesia.
(4) Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga
dari Legiun Veteran Republik Indonesia diusulkan oleh Kongres dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
