UU
VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 16
BAB 5 — KEWAJIBAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Veteran Republik Indonesia wajib:
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
memegang rahasia negara dan menjunjung tinggi kehormatan negara;
menjunjung tinggi nama baik dan Kode Etik Kehormatan Veteran Republik Indonesia; dan
berusaha menjadi unsur masyarakat yang aktif dalam melaksanakan program pembangunan untuk ketahanan nasional.
