UU
VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 26
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2826) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
