PERSYARATAN DAN TATA CARA SERTA BESARAN TUNJANGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
- Tunjangan Berkelanjutan adalah jaminan sosial yang
diberikan oleh pemerintah kepada Pejuang, Perintis
Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk tunjangan kesehatan, tunjangan hidup,
tunjangan perumahan dan/atau tunjangan pendidikan.
- Tunjangan kesehatan adalah jaminan sosial yang
diberikan kepada Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan
www.peraturan.go.id
2018, No.161 -3-
Keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk uang
untuk aksesibilitas ke fasilitas pelayanan kesehatan.
- Tunjangan hidup adalah jaminan sosial yang
diberikan kepada Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan
Keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk uang
untuk tambahan biaya hidup.
- Tunjangan perumahan adalah jaminan sosial yang
diberikan kepada Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk uang
untuk pemeliharaan atau renovasi rumah.
- Tunjangan pendidikan adalah jaminan sosial yang
diberikan kepada Keluarga Pahlawan Nasional dalam
bentuk uang untuk membantu biaya pendidikan.
- Pejuang adalah veteran pejuang Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.
- Perintis Kemerdekaan adalah Perintis Pergerakan
Kebangsaan/Kemerdekaan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 5/Prps Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan Kepada
Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.
- Keluarga Pahlawan Nasional adalah suami/istri yang sah dari Pahlawan Nasional serta anak kandung atau
anak angkat yang sah dari pahlawan nasional sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada
warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang
melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa
dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi
dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan Negara Republik Indonesia.
- Ahli Waris adalah orang yang berhak menerima
warisan atau harta pusaka yaitu suami/istri yang
www.peraturan.go.id
2018, No.161 -4-
dinikahi secara sah, anak kandung yang sah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Anak Angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari
lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang
sah, atau orang lain yang bertanggungjawab atas
perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak
tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua
angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan.
- Janda/Duda Perintis Kemerdekaan adalah istri atau
suami yang ditinggal meninggal dunia oleh Perintis
Kemerdekaan dan telah ditetapkan oleh Menteri Sosial
sebagai Janda/Duda, Perintis Kemerdekaan melalui
Keputusan Menteri Sosial.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial.
Pasal 2
Pemberian Tunjangan Berkelanjutan dimaksudkan sebagai bentuk penghargaan dari Pemerintah kepada Pejuang,
Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.
Pasal 3
Pemberian Tunjangan Berkelanjutan bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional sebagai
wujud penghargaan negara.
Pasal 4
(1) Penerima Tunjangan Berkelanjutan terdiri atas:
Pejuang;
Perintis Kemerdekaan; dan
Keluarga Pahlawan Nasional.
www.peraturan.go.id
2018, No.161 -5-
(2) Tunjangan Berkelanjutan yang diberikan kepada
penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan
negara.
Pasal 5
(1) Pemberian Tunjangan Berkelanjutan kepada Pejuang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a berupa tunjangan veteran dan dana kehormatan.
(2) Pemberian tunjangan veteran dan dana kehormatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 6
(1) Tunjangan Berkelanjutan bagi Perintis Kemerdekaan
diberikan kepada Perintis Kemerdekaan atau
Janda/Duda Perintis Kemerdekaan.
(2) Dalam hal Perintis Kemerdekaan meninggal dunia,
tunjangan berkelanjutan diberikan kepada
Janda/Duda yang sah.
(3) Dalam hal Janda/Duda Perintis Kemerdekaan dalam
pengampuan, tunjangan berkelanjutan dialihkan
kepada anak kandung yang sah atau anak angkat.
(4) Pengampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
harus dibuktikan dengan penetapan pengadilan.
Pasal 7
(1) Tunjangan Berkelanjutan bagi Keluarga Pahlawan
Nasional diberikan kepada Janda/Duda dari Pahlawan
Nasional.
(2) Dalam hal Janda/Duda Pahlawan Nasional meninggal
dunia, Tunjangan Berkelanjutan diberikan kepada anak kandung atau anak angkat yang sah.
(3) Dalam hal Janda/Duda Pahlawan Nasional dalam
pengampuan, Tunjangan Berkelanjutan dialihkan kepada anak kandung atau anak angkat yang sah.
www.peraturan.go.id
2018, No.161 -6-
(4) Dalam hal Janda/Duda Pahlawan Nasional dalam
pengampuan dan tidak memiliki anak kandung yang sah, Tunjangan Berkelanjutan dialihkan kepada anak
angkat yang sah.
(5) Dalam hal Pahlawan Nasional mempunyai anak lebih
dari 1 (satu), harus melampirkan surat persetujuan
keluarga untuk menunjuk 1 (satu) orang anak sebagai
ahli waris atau anak angkat penerima Tunjangan Berkelanjutan.
(6) Pengampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
harus dibuktikan dengan penetapan pengadilan.
Pasal 8
Dalam hal Pahlawan Nasional memiliki lebih dari 1 (satu) istri, Tunjangan Berkelanjutan diberikan secara merata.
Pasal 9
(1) Tunjangan Berkelanjutan kepada Perintis
Kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b diberikan dalam bentuk:
tunjangan kesehatan;
tunjangan hidup; dan/atau
tunjangan perumahan.
(2) Tunjangan Berkelanjutan kepada Keluarga Pahlawan
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf c diberikan dalam bentuk:
tunjangan kesehatan;
tunjangan hidup;
perumahan; dan/atau
pendidikan.
(3) Tunjangan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) meliputi biaya untuk:
aksesibilitas ke fasilitas pelayanan kesehatan;
biaya perawatan;
tambahan pembelian obat.
(4) Tunjangan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) meliputi biaya untuk:
www.peraturan.go.id
2018, No.161 -7-
pembelian sandang;
pembelian pangan;
tambahan asupan permakanan bergizi;
rekreasi/hiburan.
(5) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) meliputi biaya untuk:
pemeliharaan rumah/sewa rumah;
pembayaran tarif listrik;
pembayaran PAM/air bersih.
(6) Tunjangan pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf d berupa biaya beasiswa.
Pasal 10
(1) Tunjangan Berkelanjutan yang diberikan kepada
Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf b dan huruf c, berupa uang tunai.
(2) Pemberian Tunjangan Berkelanjutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan sekaligus setiap 1 (satu) tahun sekali.
Pasal 11
Tunjangan berkelanjutan yang diberikan kepada Perintis
Kemerdekaan dilaksanakan dengan melampirkan
persyaratan administrasi:
- fotokopi Keputusan Menteri Sosial tentang penetapan
sebagai Perintis Kemerdekaan; dan
- rekomendasi dari dinas/instansi sosial setempat.
Pasal 12
Tunjangan berkelanjutan yang diberikan kepada
Janda/Duda Perintis Kemerdekaan dilaksanakan dengan
melampirkan persyaratan administrasi:
www.peraturan.go.id
2018, No.161 -8-
- fotokopi Keputusan Menteri Sosial tentang penetapan
sebagai Janda/Duda Perintis Kemerdekaan; dan
- rekomendasi dari dinas/instansi sosial setempat.
Pasal 13
Tunjangan berkelanjutan yang diberikan kepada keluarga
Pahlawan Nasional dilaksanakan dengan melampirkan
persyaratan administrasi:
- surat pernyataan penunjukan penerima Tunjangan
Berkelanjutan;
fotokopi nomor rekening bank dan identitas diri;
fotokopi Keputusan Presiden tentang penetapan
sebagai Pahlawan Nasional;
- fotokopi surat/akta nikah duda atau janda Pahlawan Nasional yang disahkan oleh kantor urusan agama/
catatan sipil setempat/surat keterangan dari kelurahan/desa/nama lain yang sejenis;
fotokopi akte kelahiran anak/surat kenal lahir anak;
fotokopi surat penetapan pengadilan untuk anak angkat; dan
rekomendasi dari dinas/instansi sosial setempat.
Bagian Kesatu
Tata Cara
Pasal 14
Tata Cara pemberian Tunjangan Berkelanjutan bagi Perintis Kemerdekaan dan Janda/Duda Perintis
Kemerdekaan dilakukan melalui tahapan:
- melakukan verifikasi dan validasi data Perintis
Kemerdekaan dan Janda/Duda Perintis Kemerdekaan;
www.peraturan.go.id
2018, No.161 -9-
- menetapkan daftar nama penerima Tunjangan
Berkelanjutan dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran;
- melakukan transfer melalui rekening bank/pos
penyalur ke rekening bank/pos penerima.
Pasal 15
Tata Cara pemberian Tunjangan Berkelanjutan bagi Keluarga Pahlawan Nasional dilakukan melalui tahapan:
- melakukan verifikasi dan validasi data Keluarga
Pahlawan Nasional;
- menetapkan daftar nama penerima Tunjangan
Berkelanjutan dan disahkan oleh Kuasa Pengguna
Anggaran;
- melakukan transfer ke nomor rekening bank
penerima.
Pasal 16
Pemberian Tunjangan Berkelanjutan bagi Perintis Kemerdekaan dan Keluarga Pahlawan Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15
dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab unit kerja yang membidangi urusan keperintisan dan kepahlawanan di
lingkungan Kementerian Sosial.
Bagian Kedua
Besaran Tunjangan Berkelanjutan
Pasal 17
Besaran Tunjangan Berkelanjutan kepada Perintis
Kemerdekaan sebesar Rp.8.692.000,00 (delapan juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) per tahun.
Pasal 18
Besaran Tunjangan Berkelanjutan kepada Janda/ duda
Perintis Kemerdekaan sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) per tahun.
www.peraturan.go.id
2018, No.161 -10-
Pasal 19
Besaran Tunjangan Berkelanjutan kepada Keluarga Pahlawan Nasional sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah) per tahun.
Pasal 20
Besaran Tunjangan Berkelanjutan kepada Perintis
Kemerdekaan dan kepada Janda/Duda Perintis Kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan
Pasal 18 merupakan tambahan penghargaan dari bentuk
penghargaan yang sudah diberikan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
(1) Pemberian Tunjangan Berkelanjutan kepada Perintis
Kemerdekaan diberhentikan apabila Perintis
Kemerdekaan, Janda/Duda Perintis Kemerdekaan:
- meninggal dunia; atau
- melakukan tindak pidana dengan pidana penjara
paling sedikit 5 (lima) tahun yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Pemberian Tunjangan Berkelanjutan kepada Keluarga
Pahlawan Nasional diberhentikan apabila Janda/Duda
yang sah dari pahlawan nasional serta anak kandung
atau anak angkat yang sah dari pahlawan nasional
meninggal dunia.
Pasal 22
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.161 -11-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2018
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68,
www.peraturan.go.id
2018, No.161 -2-
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5294);
- Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012
tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 188,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5573) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31
Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012
tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6222);
