PERPRES
PERSYARATAN DAN TATA CARA SERTA BESARAN TUNJANGAN
Pasal 15
BAB 4 — TATA CARA DAN BESARAN TUNJANGAN
Tata Cara pemberian Tunjangan Berkelanjutan bagi Keluarga Pahlawan Nasional dilakukan melalui tahapan:
- melakukan verifikasi dan validasi data Keluarga
Pahlawan Nasional;
- menetapkan daftar nama penerima Tunjangan
Berkelanjutan dan disahkan oleh Kuasa Pengguna
Anggaran;
- melakukan transfer ke nomor rekening bank
penerima.
