PERPRES
PERSYARATAN DAN TATA CARA SERTA BESARAN TUNJANGAN
Pasal 16
BAB 4 — TATA CARA DAN BESARAN TUNJANGAN
Pemberian Tunjangan Berkelanjutan bagi Perintis Kemerdekaan dan Keluarga Pahlawan Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15
dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab unit kerja yang membidangi urusan keperintisan dan kepahlawanan di
lingkungan Kementerian Sosial.
Bagian Kedua
Besaran Tunjangan Berkelanjutan
