PERPRES
PERSYARATAN DAN TATA CARA SERTA BESARAN TUNJANGAN
Pasal 21
BAB 5 — BERAKHIRNYA PEMBERIAN TUNJANGAN
(1) Pemberian Tunjangan Berkelanjutan kepada Perintis
Kemerdekaan diberhentikan apabila Perintis
Kemerdekaan, Janda/Duda Perintis Kemerdekaan:
- meninggal dunia; atau
- melakukan tindak pidana dengan pidana penjara
paling sedikit 5 (lima) tahun yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Pemberian Tunjangan Berkelanjutan kepada Keluarga
Pahlawan Nasional diberhentikan apabila Janda/Duda
yang sah dari pahlawan nasional serta anak kandung
atau anak angkat yang sah dari pahlawan nasional
meninggal dunia.
