PERPRES
PERSYARATAN DAN TATA CARA SERTA BESARAN TUNJANGAN
Pasal 20
BAB 4 — TATA CARA DAN BESARAN TUNJANGAN
Besaran Tunjangan Berkelanjutan kepada Perintis
Kemerdekaan dan kepada Janda/Duda Perintis Kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan
Pasal 18 merupakan tambahan penghargaan dari bentuk
penghargaan yang sudah diberikan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
