PERPRES
PERSYARATAN DAN TATA CARA SERTA BESARAN TUNJANGAN
Pasal 13
BAB 3 — PERSYARATAN PENERIMA TUNJANGAN BERKELANJUTAN
Tunjangan berkelanjutan yang diberikan kepada keluarga
Pahlawan Nasional dilaksanakan dengan melampirkan
persyaratan administrasi:
- surat pernyataan penunjukan penerima Tunjangan
Berkelanjutan;
fotokopi nomor rekening bank dan identitas diri;
fotokopi Keputusan Presiden tentang penetapan
sebagai Pahlawan Nasional;
- fotokopi surat/akta nikah duda atau janda Pahlawan Nasional yang disahkan oleh kantor urusan agama/
catatan sipil setempat/surat keterangan dari kelurahan/desa/nama lain yang sejenis;
fotokopi akte kelahiran anak/surat kenal lahir anak;
fotokopi surat penetapan pengadilan untuk anak angkat; dan
rekomendasi dari dinas/instansi sosial setempat.
Bagian Kesatu
Tata Cara
