PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Veteran . . .
Veteran Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dan/atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau warga negara Indonesia yang ikut serta secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang dalam masa revolusi fisik antara tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949 yang berperan secara aktif berjuang untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia di dalam kesatuan bersenjata resmi dan/atau kelaskaran yang diakui oleh pemerintah pada masa perjuangan, termasuk di dalamnya anggota satuan yang bertugas di bidang Palang Merah Indonesia (PMI)/tenaga kesehatan yang melaksanakan fungsi kesehatan lapangan, dapur umum/juru masak, persenjataan, dan amunisi yang melaksanakan fungsi perbekalan, caraka/kurir/penghubung yang melaksanakan fungsi komunikasi, penjaga kampung/keamanan/ mata-mata yang melaksanakan fungsi intelijen dalam rangka pengawasan wilayah, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dalam rangka membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang terjadi setelah tanggal 27 Desember 1949, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
Veteran . . .
Veteran Perdamaian Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang berperan secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam rangka melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang gugur dalam masa revolusi fisik antara tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949 yang berperan secara aktif berjuang untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia di dalam kesatuan bersenjata resmi dan/atau kelaskaran yang diakui oleh pemerintah pada masa perjuangan, termasuk di dalamnya adalah anggota satuan yang bertugas di bidang Palang Merah Indonesia (PMI)/tenaga kesehatan yang melaksanakan fungsi kesehatan lapangan, dapur umum/juru masak, persenjataan, dan amunisi yang melaksanakan fungsi perbekalan, caraka/kurir/penghubung yang melaksanakan fungsi komunikasi, penjaga kampung/keamanan/ mata-mata yang melaksanakan fungsi intelijen dalam rangka pengawasan wilayah, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain yang gugur dalam rangka membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang terjadi setelah tanggal 27 Desember 1949, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
Veteran . . .
Veteran Anumerta Perdamaian Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang berperan secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa yang gugur dalam rangka melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia adalah penghargaan dan penghormatan negara yang diberikan oleh Presiden kepada warga negara Indonesia yang telah berjuang, membela, dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau ikut melaksanakan perdamaian dunia.
Tunjangan Veteran Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Tunjangan Veteran adalah tunjangan yang merupakan penghargaan dan penghormatan negara.
Dana Kehormatan Veteran Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Dana Kehormatan adalah sejumlah uang yang diberikan setiap bulan yang merupakan penghargaan dan penghormatan dari negara.
Tunjangan Cacat adalah tunjangan yang diberikan berupa uang setiap bulan dan selama hidupnya berdasarkan tingkat kecacatan dan golongan kecacatan.
Santunan Cacat adalah Santunan yang diberikan berupa uang satu kali selama hidupnya setelah ditetapkan tingkat kecacatan dan golongan kecacatan.
Alat Bantu Tubuh adalah alat bantu yang terdiri dari Ortose (alat bantu sebagai penopang/penguat anggota tubuh yang mengalami kelainan) dan/atau Protese (anggota tubuh tiruan sebagai pengganti anggota tubuh yang hilang).
Veteran Penyandang Cacat adalah anggota Veteran Republik Indonesia yang menderita cacat jasmani dan/atau rohani yang terjadi dalam peristiwa keveteranan.
Cacat . . .
Cacat Berat yang selanjutnya disebut Cacat Tingkat III adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak mampu sama sekali untuk melakukan pekerjaan atau kegiatan apapun sehingga menjadi beban orang lain.
Cacat Sedang yang selanjutnya disebut Cacat Tingkat II adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak mampu untuk melakukan pekerjaan tertentu, namun masih dapat melakukan kegiatan tanpa membebani orang lain.
Cacat Ringan yang selanjutnya disebut Cacat Tingkat I adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang tidak mengakibatkan yang bersangkutan terganggu dalam melaksanakan tugas apapun.
Ahli waris adalah orang yang berhak mewarisi hak-hak veteran.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Pasal 2
(1) Jenis Veteran Republik Indonesia ditentukan
berdasarkan peristiwa keveteranan.
(2) Jenis Veteran Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia;
Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia;
Veteran Perdamaian Republik Indonesia; dan
Veteran Anumerta Republik Indonesia.
Pasal 3 . . .
Pasal 3
Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a terdiri atas:
Golongan A dengan masa perjuangan paling singkat 4 (empat) tahun;
Golongan B dengan masa perjuangan paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun 11 (sebelas) bulan;
Golongan C dengan masa perjuangan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun 11 (sebelas) bulan;
Golongan D dengan masa perjuangan paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 1 (satu) tahun 11 (sebelas) bulan; dan
Golongan E dengan masa perjuangan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 11 (sebelas) bulan.
Pasal 4
Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri atas:
Veteran Pembela Trikora;
Veteran Pembela Dwikora;
Veteran Pembela Seroja; dan
Veteran Pembela lainnya.
Pasal 5
Veteran Pembela Trikora sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf a terdiri atas:
Golongan A untuk masa bakti paling singkat 18 (delapan belas) bulan;
Golongan B . . .
Golongan B untuk masa bakti paling singkat 12 (dua belas) bulan;
Golongan C untuk masa bakti paling singkat 6 (enam) bulan;
Golongan D untuk masa bakti paling singkat 3 (tiga) bulan;
Golongan E untuk masa bakti kurang dari 3 (tiga) bulan;
Pasal 6
Veteran Pembela Dwikora sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf b terdiri atas:
Golongan A untuk masa bakti paling singkat 27 (dua puluh tujuh) bulan;
Golongan B untuk masa bakti paling singkat 18 (delapan belas) bulan;
Golongan C untuk masa bakti paling singkat 12 (dua belas) bulan;
Golongan D untuk masa bakti paling singkat 6 (enam) bulan;
Golongan E untuk masa bakti paling singkat 3 (tiga) bulan;
Pasal 7
Veteran Pembela Seroja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas:
Golongan A untuk masa bakti paling singkat 14 (empat belas) bulan;
Golongan B untuk masa bakti paling singkat 12 (dua belas) bulan;
Golongan C untuk masa bakti paling singkat 9 (sembilan) bulan;
Golongan D untuk masa bakti paling singkat 6 (enam) bulan;
Golongan E . . .
- Golongan E untuk masa bakti paling singkat 3 (tiga) bulan;
Pasal 8
Veteran Perdamaian Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf c dan huruf d masa bakti
penugasannya dikategorikan dalam 1 (satu) golongan.
Pasal 9
(1) Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia diberikan
oleh Presiden.
(2) Pemberian Tanda Kehormatan Veteran Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Menteri dan/atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Presiden.
(3) Dalam hal pemberian Tanda Kehormatan Veteran
Republik Indonesia dilakukan oleh Menteri, ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 10
Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia diberikan pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Hari Pahlawan, atau Hari Veteran Nasional.
Pasal 11
(1) Persyaratan umum untuk mendapatkan Tanda
Kehormatan Veteran Republik Indonesia, sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia;
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
setia . . .
setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
pernah berperan secara aktif dalam suatu peristiwa keveteranan;
tidak sedang kehilangan hak menjadi Veteran Republik Indonesia berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Persyaratan administrasi untuk mendapatkan Tanda
Kehormatan Veteran Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 12
(1) Setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berhak mengajukan diri sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
(2) Pengajuan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara perseorangan atau kolektif.
(3) Pengajuan Tanda Kehormatan Veteran Republik
Indonesia bagi Veteran Anumerta dapat dilakukan ahli waris.
Pasal 13
(1) Mekanisme pengajuan Tanda Kehormatan Veteran
Republik Indonesia dilaksanakan secara hierarkis di wilayah tempat tinggal melalui Tim Penyaringan dan Pemeriksa.
(2) Tim Penyaringan dan Pemeriksa sebagaimana dimaksud
ayat (1) terdiri atas:
Tim Penyaringan dan Pemeriksa Tingkat II,
Tim Penyaringan dan Pemeriksa Tingkat I, dan
Tim Penyaringan dan Pemeriksa Tingkat Pusat.
(3) Proses . . .
(3) Proses pengajuan Tanda Kehormatan Veteran Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang, dimulai dari Tim Penyaringan dan Pemeriksa Tingkat II, Tim Penyaringan dan Pemeriksa Tingkat I sampai dengan Tim Penyaringan dan Pemeriksa Tingkat Pusat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengajuan
Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 14
Dana Kehormatan diberikan kepada:
Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia;
Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia; dan
Janda, Duda atau Yatim-Piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pasal 15
Dana Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diberikan setiap bulan.
Pasal 16
Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, Janda, Duda, atau Yatim-Piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia yang telah mendapatkan Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia berhak mendapatkan Dana Kehormatan.
Pasal 17 . . .
Pasal 17
Kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, dan Janda, Duda, atau Yatim-Piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia diberikan Dana Kehormatan sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 18
Tunjangan Veteran diberikan kepada:
Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia;
Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia;
Janda, Duda, atau Yatim-Piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia; dan
Janda, Duda, atau Yatim-Piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pasal 19
Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diberikan setiap bulan.
Pasal 20
Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, Janda, Duda, atau Yatim-Piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, Janda, Duda, atau Yatim-Piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia yang telah mendapatkan Keputusan Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia berhak mendapatkan Tunjangan Veteran.
Pasal 21 . . .
Pasal 21
(1) Tunjangan Veteran diberikan kepada Veteran Pejuang
Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a bagi:
- Golongan A sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah);
- Golongan B sebesar Rp1.550.000,00 (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
- Golongan C sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Golongan D sebesar Rp1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- Golongan E sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah);
(2) Kepada Veteran Pembela Kemerdekaan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b diberikan Tunjangan Veteran sebesar Rp1.400.000,00-(Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
(3) Kepada Janda, Duda, atau Yatim-Piatu dari Veteran
Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c bagi:
- Golongan A sebesar Rp1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- Golongan B sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah);
- Golongan C sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
- Golongan D sebesar Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Golongan E sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
(4) Kepada Janda, Duda, atau Yatim-Piatu dari Veteran
Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c diberikan Tunjangan Veteran sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah).
(5) Kepada . . .
(5) Kepada Janda, Duda, atau Yatim-Piatu dari Veteran
Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d diberikan Tunjangan Veteran sebesar Rp1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
(6) Bagi Veteran Republik Indonesia yang telah
mendapatkan hak pensiun diberikan Tunjangan Veteran sebesar 50% (lima puluh persen) dari nominal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 22
(1) Apabila Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik
Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dan huruf b meninggal dunia, maka kepada Janda/Duda yang sah diberikan penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:
sebesar tunjangan terakhir almarhum/almarhumah penerima Tunjangan Veteran selama 6 (enam) bulan terhitung mulai bulan berikutnya almarhum/ almarhumah meninggal dunia; dan
sebesar tunjangan Janda/Duda Veteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4) mulai bulan ke 7 (tujuh) setelah suami/isterinya meninggal dunia.
(2) Apabila Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik
Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dan huruf b meninggal dunia dan meninggalkan lebih dari satu isteri yang sah, tunjangan Janda Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4) dibagi rata antara isteri
yang sah tersebut.
(3) Apabila . . .
(3) Apabila Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik
Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dan huruf b meninggal dunia dan tidak meninggalkan isteri/suami, kepada anaknya yang sah diberikan tunjangan Yatim-Piatu veteran yang besarnya sama dengan tunjangan Janda/Duda Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Kesatu Penerima Santunan dan Tunjangan Cacat
Pasal 23
(1) Veteran Republik Indonesia yang mengalami cacat dalam
peristiwa keveteranan diberikan Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat.
(2) Dalam hal Veteran Perdamaian Republik Indonesia yang
berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil aktif mengalami cacat, Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Tingkat Kecacatan dan Golongan Kecacatan
Pasal 24
(1) Kecacatan Veteran ditentukan berdasarkan tingkat
kecacatan dan golongan kecacatan.
(2) Tingkat Kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- Cacat Tingkat III dengan memenuhi salah satu atau lebih kriteria:
kehilangan kedua anggota gerak bawah;
kelumpuhan . . .
kelumpuhan kedua anggota gerak bawah;
kehilangan kedua anggota gerak atas;
kelumpuhan kedua anggota gerak atas;
kehilangan 1 (satu) anggota gerak atas dan satu anggota gerak bawah;
kelumpuhan satu anggota gerak atas dan satu anggota gerak bawah;
kehilangan penglihatan kedua mata;
bisu dan tuli;
penyakit jiwa berat; atau
cacat yang luas dari organ sistem syaraf, pernafasan, kardiovaskuler dan pencernaan atau urogenital.
- Cacat Tingkat II dengan memenuhi salah satu atau lebih kriteria:
kehilangan 1 (satu) anggota gerak atas;
kehilangan 1 (satu) anggota gerak bawah;
kelumpuhan 1 (satu) anggota gerak atas;
kelumpuhan 1 (satu) anggota gerak bawah;
kehilangan penglihatan 1 (satu) mata;
penyakit jiwa sedang;
kehilangan 2 (dua) jari atau lebih tangan kanan/kiri;
cacat sebagian dari organ sistem syaraf, pernafasan, kardiovaskuler, pencernaan atau urogenital;
bisu; atau
tuli.
- Cacat Tingkat I dengan memenuhi salah satu atau lebih kriteria:
- gangguan . . .
gangguan kejiwaan ringan/ penyakit jiwa ringan;
kehilangan 1 (satu) jari tangan atau kaki;
berkurangnya fungsi mata;
berkurangnya fungsi telinga;
kehilangan daun telinga tapi masih mendengar; atau
perubahan klasifikasi/fungsi organ tubuh.
(3) Golongan kecacatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditentukan berdasarkan penyebab kecacatan:
Golongan C adalah kecacatan yang terjadi dalam peristiwa keveteranan akibat tindakan langsung musuh/lawan;
Golongan B adalah kecacatan yang terjadi dalam peristiwa keveteranan yang bukan akibat tindakan langsung musuh/lawan; dan
Golongan A adalah kecacatan lain yang terjadi dalam masa keveteranan.
(4) Tingkat kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan golongan kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Ketiga Besaran Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat
Pasal 25
(1) Santunan Cacat diberikan 1 (satu) kali kepada Veteran
Penyandang Cacat setelah ditetapkan tingkat dan golongan kecacatan.
(2) Tunjangan Cacat diberikan setiap bulan kepada Veteran
Penyandang Cacat setelah ditetapkan tingkat dan golongan kecacatan.
(3) Besaran . . .
(3) Besaran Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Keempat
Pengajuan Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat
Pasal 26
(1) Veteran Republik Indonesia yang mengalami cacat dalam
peristiwa keveteranan dan telah memiliki Keputusan Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia berhak mengajukan permohonan untuk mendapatkan Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat.
(2) Tata cara dan persyaratan administrasi untuk
mendapatkan Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Alat Bantu Tubuh
Pasal 27
(1) Selain mendapatkan Santunan Cacat dan Tunjangan
Cacat, Veteran Penyandang Cacat diberikan Alat Bantu Tubuh.
(2) Alat Bantu Tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada Veteran Penyandang Cacat sesuai dengan tingkat kecacatan dan golongan kecacatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara untuk
mendapatkan Alat Bantu Tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
BAB VII . . .
Bagian Kesatu
Pencabutan
Pasal 28
(1) Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia yang telah
diterima oleh Veteran Republik Indonesia dapat dicabut oleh Presiden.
(2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didelegasikan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Pencabutan Tanda Kehormatan Veteran Republik
Indonesia dilakukan dalam hal penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia tidak lagi memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pencabutan Tanda Kehormatan Veteran Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pencabutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Penghapusan
Pasal 29
(1) Dana Kehormatan hapus apabila Veteran Republik
Indonesia tersebut meninggal dunia, kecuali bagi Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia.
(2) Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat hapus apabila
Veteran Republik Indonesia tersebut meninggal dunia.
(3) Tunjangan . . .
(3) Tunjangan Janda/Duda Veteran Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c hapus apabila Janda/Duda yang bersangkutan:
meninggal dunia; atau
menikah kembali.
(4) Tunjangan Yatim-Piatu Veteran Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c hapus apabila anak Yatim-Piatu yang bersangkutan telah:
bekerja yang terikat pada perjanjian perusahaan/instansi;
menikah atau pernah menikah; atau
berusia 25 (dua puluh lima) tahun.
(5) Dana Kehormatan dari Veteran Anumerta Pejuang
Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hapus apabila:
Janda/Duda/Yatim-Piatu yang bersangkutan meninggal dunia; atau
Janda/Duda yang bersangkutan menikah lagi.
Pasal 30
(1) Dalam hal proses pengajuan untuk mendapatkan
Tunjangan Veteran, Veteran Republik Indonesia yang bersangkutan meninggal dunia maka haknya diterimakan kepada ahli warisnya.
(2) Dalam hal proses pengajuan untuk mendapatkan Dana
Kehormatan, Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia meninggal dunia maka hak yang diterimakan kepada ahli warisnya terhitung mulai bulan berikutnya setelah terbitnya Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia sampai dengan Veteran Republik Indonesia yang bersangkutan meninggal dunia.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam hal Veteran Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) sedang dalam proses mendapatkan Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat meninggal dunia, haknya diterimakan kepada ahli warisnya.
Pasal 31
Pemberian Dana Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, Tunjangan Veteran dan Tunjangan Janda, Duda
dan Yatim-Piatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang- undangan sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.
Pasal 32
Bagi Veteran Republik Indonesia yang telah mempunyai Keputusan Dana Kehormatan dan Keputusan Tunjangan Veteran akan diterbitkan Keputusan Dana Kehormatan dan Keputusan Tunjangan Veteran berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 33
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 65) sebagaimana telah sepuluh kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 116); dan
Peraturan . . .
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2008 tentang Dana Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 34
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 65) sebagaimana telah sepuluh kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 116); dan
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2008 tentang Dana Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 35
Ketentuan mengenai pemberian Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Dana Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Tunjangan Veteran dan Tunjangan Janda, Duda dan Yatim- Piatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1) serta Alat Bantu Tubuh sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27, berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015.
Pasal 36
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2014
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3),
Pasal 12 ayat (5), Pasal 13 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5342);
