PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG
Pasal 20
BAB 5 — TUNJANGAN VETERAN
Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, Janda, Duda, atau Yatim-Piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, Janda, Duda, atau Yatim-Piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia yang telah mendapatkan Keputusan Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia berhak mendapatkan Tunjangan Veteran.
