Pasal 13
BAB 3 — PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
(1) Mekanisme pengajuan Tanda Kehormatan Veteran
Republik Indonesia dilaksanakan secara hierarkis di wilayah tempat tinggal melalui Tim Penyaringan dan Pemeriksa.
(2) Tim Penyaringan dan Pemeriksa sebagaimana dimaksud
ayat (1) terdiri atas:
Tim Penyaringan dan Pemeriksa Tingkat II,
Tim Penyaringan dan Pemeriksa Tingkat I, dan
Tim Penyaringan dan Pemeriksa Tingkat Pusat.
(3) Proses . . .
(3) Proses pengajuan Tanda Kehormatan Veteran Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang, dimulai dari Tim Penyaringan dan Pemeriksa Tingkat II, Tim Penyaringan dan Pemeriksa Tingkat I sampai dengan Tim Penyaringan dan Pemeriksa Tingkat Pusat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengajuan
Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri.
