PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG
Pasal 14
BAB 4 — DANA KEHORMATAN
Dana Kehormatan diberikan kepada:
Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia;
Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia; dan
Janda, Duda atau Yatim-Piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia.
