PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG
Pasal 12
BAB 3 — PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
(1) Setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berhak mengajukan diri sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
(2) Pengajuan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara perseorangan atau kolektif.
(3) Pengajuan Tanda Kehormatan Veteran Republik
Indonesia bagi Veteran Anumerta dapat dilakukan ahli waris.
