PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG
Pasal 9
BAB 3 — PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
(1) Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia diberikan
oleh Presiden.
(2) Pemberian Tanda Kehormatan Veteran Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Menteri dan/atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Presiden.
(3) Dalam hal pemberian Tanda Kehormatan Veteran
Republik Indonesia dilakukan oleh Menteri, ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
