PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG
Pasal 23
BAB 6 — SANTUNAN CACAT, TUNJANGAN CACAT, DAN ALAT BANTU TUBUH
(1) Veteran Republik Indonesia yang mengalami cacat dalam
peristiwa keveteranan diberikan Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat.
(2) Dalam hal Veteran Perdamaian Republik Indonesia yang
berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil aktif mengalami cacat, Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Tingkat Kecacatan dan Golongan Kecacatan
