Pasal 30
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam hal proses pengajuan untuk mendapatkan
Tunjangan Veteran, Veteran Republik Indonesia yang bersangkutan meninggal dunia maka haknya diterimakan kepada ahli warisnya.
(2) Dalam hal proses pengajuan untuk mendapatkan Dana
Kehormatan, Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia meninggal dunia maka hak yang diterimakan kepada ahli warisnya terhitung mulai bulan berikutnya setelah terbitnya Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia sampai dengan Veteran Republik Indonesia yang bersangkutan meninggal dunia.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam hal Veteran Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) sedang dalam proses mendapatkan Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat meninggal dunia, haknya diterimakan kepada ahli warisnya.
