Pasal 29
BAB 7 — PENCABUTAN TANDA KEHORMATAN DAN PENGHAPUSAN TUNJANGAN
(1) Dana Kehormatan hapus apabila Veteran Republik
Indonesia tersebut meninggal dunia, kecuali bagi Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia.
(2) Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat hapus apabila
Veteran Republik Indonesia tersebut meninggal dunia.
(3) Tunjangan . . .
(3) Tunjangan Janda/Duda Veteran Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c hapus apabila Janda/Duda yang bersangkutan:
meninggal dunia; atau
menikah kembali.
(4) Tunjangan Yatim-Piatu Veteran Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c hapus apabila anak Yatim-Piatu yang bersangkutan telah:
bekerja yang terikat pada perjanjian perusahaan/instansi;
menikah atau pernah menikah; atau
berusia 25 (dua puluh lima) tahun.
(5) Dana Kehormatan dari Veteran Anumerta Pejuang
Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hapus apabila:
Janda/Duda/Yatim-Piatu yang bersangkutan meninggal dunia; atau
Janda/Duda yang bersangkutan menikah lagi.
