PERUBAHAN KESEPULUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34
Pasal 4
(1) Tunjangan Veteran diberikan kepada Veteran
Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bagi:
- Golongan A sebesar Rp1.363.000 (satu juta
tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah) setiap
bulan;
- Golongan B sebesar Rp1.328.000 (satu juta
tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah)
setiap bulan;
- Golongan C sebesar Rp1.274.000 (satu juta
dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah)
setiap bulan;
- Golongan D . . .
- Golongan D sebesar Rp1.242.000 (satu juta
dua ratus empat puluh dua ribu rupiah) setiap
bulan; dan
- Golongan E sebesar Rp1.215.000 (satu juta
dua ratus lima belas ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Kepada Veteran Pembela Kemerdekaan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (3) diberikan Tunjangan Veteran sebesar
Rp1.215.000 (satu juta dua ratus lima belas ribu
rupiah) setiap bulan.
(3) Kepada Janda, Duda, atau Yatim-Piatu dari Veteran
Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik
Indonesia diberi tunjangan sebesar Rp1.363.000
(satu juta tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah).
(4) Kepada Veteran yang menderita cacat badan
dan/atau cacat ingatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c diberikan
tambahan tunjangan cacat sesuai dengan
ketentuan yang berlaku bagi Purnawirawan Tentara
Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang cacat.
- Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga seluruhnya berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 5 . . .
Pasal 5
(1) Tunjangan Veteran diberikan kepada Janda/Duda
Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia:
- Golongan A sebesar Rp1.237.000 (satu juta
dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) setiap
bulan;
- Golongan B sebesar Rp1.180.000 (satu juta
seratus delapan puluh ribu rupiah) setiap
bulan;
- Golongan C sebesar Rp1.125.000 (satu juta
seratus dua puluh lima ribu rupiah) setiap
bulan;
- Golongan D sebesar Rp1.075.000. (satu juta
tujuh puluh lima ribu rupiah) setiap bulan;
dan
- Golongan E sebesar Rp1.027.000 (satu juta
dua puluh tujuh ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Tunjangan Veteran bagi Janda/Duda Veteran
Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia adalah
sebesar Rp1.027.00 (satu juta dua puluh tujuh ribu
rupiah) setiap bulan.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan
angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2014
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa besaran Tunjangan Veteran dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30
Tahun 2013, tidak sesuai dengan perkembangan
keadaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 182, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5342);
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1958 tentang
Pendaftaran Penyaringan dan Pengakuan Veteran
Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 65,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1609);
- Peraturan . . .
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang
Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 49) sebagaimana telah sembilan kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30
Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 65);
