Pasal 5
(1) Tunjangan Veteran diberikan kepada Janda/Duda
Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia:
- Golongan A sebesar Rp1.237.000 (satu juta
dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) setiap
bulan;
- Golongan B sebesar Rp1.180.000 (satu juta
seratus delapan puluh ribu rupiah) setiap
bulan;
- Golongan C sebesar Rp1.125.000 (satu juta
seratus dua puluh lima ribu rupiah) setiap
bulan;
- Golongan D sebesar Rp1.075.000. (satu juta
tujuh puluh lima ribu rupiah) setiap bulan;
dan
- Golongan E sebesar Rp1.027.000 (satu juta
dua puluh tujuh ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Tunjangan Veteran bagi Janda/Duda Veteran
Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia adalah
sebesar Rp1.027.00 (satu juta dua puluh tujuh ribu
rupiah) setiap bulan.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan
angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2014
,
ttd.
