PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG
Pasal 27
BAB 6 — SANTUNAN CACAT, TUNJANGAN CACAT, DAN ALAT BANTU TUBUH
(1) Selain mendapatkan Santunan Cacat dan Tunjangan
Cacat, Veteran Penyandang Cacat diberikan Alat Bantu Tubuh.
(2) Alat Bantu Tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada Veteran Penyandang Cacat sesuai dengan tingkat kecacatan dan golongan kecacatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara untuk
mendapatkan Alat Bantu Tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
BAB VII . . .
Bagian Kesatu
Pencabutan
