PERPRES
PERSYARATAN DAN TATA CARA SERTA BESARAN TUNJANGAN
Pasal 5
BAB 2 — PENERIMA DAN BENTUK TUNJANGAN BERKELANJUTAN
(1) Pemberian Tunjangan Berkelanjutan kepada Pejuang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a berupa tunjangan veteran dan dana kehormatan.
(2) Pemberian tunjangan veteran dan dana kehormatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
