PERPRES
PERSYARATAN DAN TATA CARA SERTA BESARAN TUNJANGAN
Pasal 6
BAB 2 — PENERIMA DAN BENTUK TUNJANGAN BERKELANJUTAN
(1) Tunjangan Berkelanjutan bagi Perintis Kemerdekaan
diberikan kepada Perintis Kemerdekaan atau
Janda/Duda Perintis Kemerdekaan.
(2) Dalam hal Perintis Kemerdekaan meninggal dunia,
tunjangan berkelanjutan diberikan kepada
Janda/Duda yang sah.
(3) Dalam hal Janda/Duda Perintis Kemerdekaan dalam
pengampuan, tunjangan berkelanjutan dialihkan
kepada anak kandung yang sah atau anak angkat.
(4) Pengampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
harus dibuktikan dengan penetapan pengadilan.
