Pasal 7
BAB 2 — PENERIMA DAN BENTUK TUNJANGAN BERKELANJUTAN
(1) Tunjangan Berkelanjutan bagi Keluarga Pahlawan
Nasional diberikan kepada Janda/Duda dari Pahlawan
Nasional.
(2) Dalam hal Janda/Duda Pahlawan Nasional meninggal
dunia, Tunjangan Berkelanjutan diberikan kepada anak kandung atau anak angkat yang sah.
(3) Dalam hal Janda/Duda Pahlawan Nasional dalam
pengampuan, Tunjangan Berkelanjutan dialihkan kepada anak kandung atau anak angkat yang sah.
www.peraturan.go.id
2018, No.161 -6-
(4) Dalam hal Janda/Duda Pahlawan Nasional dalam
pengampuan dan tidak memiliki anak kandung yang sah, Tunjangan Berkelanjutan dialihkan kepada anak
angkat yang sah.
(5) Dalam hal Pahlawan Nasional mempunyai anak lebih
dari 1 (satu), harus melampirkan surat persetujuan
keluarga untuk menunjuk 1 (satu) orang anak sebagai
ahli waris atau anak angkat penerima Tunjangan Berkelanjutan.
(6) Pengampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
harus dibuktikan dengan penetapan pengadilan.
