PERPRES
PERSYARATAN DAN TATA CARA SERTA BESARAN TUNJANGAN
Pasal 4
BAB 2 — PENERIMA DAN BENTUK TUNJANGAN BERKELANJUTAN
(1) Penerima Tunjangan Berkelanjutan terdiri atas:
Pejuang;
Perintis Kemerdekaan; dan
Keluarga Pahlawan Nasional.
www.peraturan.go.id
2018, No.161 -5-
(2) Tunjangan Berkelanjutan yang diberikan kepada
penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan
negara.
