PERPRES
PERSYARATAN DAN TATA CARA SERTA BESARAN TUNJANGAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pemberian Tunjangan Berkelanjutan bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional sebagai
wujud penghargaan negara.
