PERPRES
PERSYARATAN DAN TATA CARA SERTA BESARAN TUNJANGAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pemberian Tunjangan Berkelanjutan dimaksudkan sebagai bentuk penghargaan dari Pemerintah kepada Pejuang,
Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.
