PERPRES
PERSYARATAN DAN TATA CARA SERTA BESARAN TUNJANGAN
Pasal 11
BAB 3 — PERSYARATAN PENERIMA TUNJANGAN BERKELANJUTAN
Tunjangan berkelanjutan yang diberikan kepada Perintis
Kemerdekaan dilaksanakan dengan melampirkan
persyaratan administrasi:
- fotokopi Keputusan Menteri Sosial tentang penetapan
sebagai Perintis Kemerdekaan; dan
- rekomendasi dari dinas/instansi sosial setempat.
