PERPRES
PERSYARATAN DAN TATA CARA SERTA BESARAN TUNJANGAN
Pasal 10
BAB 2 — PENERIMA DAN BENTUK TUNJANGAN BERKELANJUTAN
(1) Tunjangan Berkelanjutan yang diberikan kepada
Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf b dan huruf c, berupa uang tunai.
(2) Pemberian Tunjangan Berkelanjutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan sekaligus setiap 1 (satu) tahun sekali.
