Pasal 9
BAB 2 — PENERIMA DAN BENTUK TUNJANGAN BERKELANJUTAN
(1) Tunjangan Berkelanjutan kepada Perintis
Kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b diberikan dalam bentuk:
tunjangan kesehatan;
tunjangan hidup; dan/atau
tunjangan perumahan.
(2) Tunjangan Berkelanjutan kepada Keluarga Pahlawan
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf c diberikan dalam bentuk:
tunjangan kesehatan;
tunjangan hidup;
perumahan; dan/atau
pendidikan.
(3) Tunjangan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) meliputi biaya untuk:
aksesibilitas ke fasilitas pelayanan kesehatan;
biaya perawatan;
tambahan pembelian obat.
(4) Tunjangan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) meliputi biaya untuk:
www.peraturan.go.id
2018, No.161 -7-
pembelian sandang;
pembelian pangan;
tambahan asupan permakanan bergizi;
rekreasi/hiburan.
(5) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) meliputi biaya untuk:
pemeliharaan rumah/sewa rumah;
pembayaran tarif listrik;
pembayaran PAM/air bersih.
(6) Tunjangan pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf d berupa biaya beasiswa.
