UU
VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 11
BAB 3 — PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN VETERAN
Pemberian Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak berlaku bagi Warga Negara yang:
membantu musuh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
tidak setia dan mengkhianati dasar negara Pancasila;
dipidana penjara atau kurungan 6 (enam) bulan atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan/atau
melakukan perbuatan tercela.
