Pasal 12
BAB 4 — HAK VETERAN REPUBLIK INDONESIA
(1) Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik
Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia berhak mendapatkan:
Tunjangan Veteran;
Dana Kehormatan;
pemakaman di taman makam pahlawan; dan
hak-hak tertentu dari negara yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(2) Veteran Perdamaian Republik Indonesia berhak
mendapatkan:
pemakaman di taman makam pahlawan; dan
hak-hak tertentu dari negara yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(3) Veteran . . .
(3) Veteran Anumerta Republik Indonesia berhak
mendapatkan pemakaman di taman makam pahlawan.
(4) Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) berhak mendapatkan hak protokoler.
(5) Ketentuan mengenai Tunjangan Veteran dan
Dana Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(6) Ketentuan mengenai pemakaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Presiden.
