UU
VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 23
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang dengan sengaja menamakan dirinya sebagai Veteran Republik Indonesia sedangkan ia tidak berhak atas sebutan Veteran Republik Indonesia sehingga mengakibatkan kerugian pihak lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah).
