UU
VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 24
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pengajuan pemberian Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia yang sedang dalam proses tetap dilanjutkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2826).
