UU
VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
BAB 2 — JENIS VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b terdiri atas:
Veteran Pembela Trikora;
Veteran Pembela Dwikora;
Veteran Pembela Seroja; dan
Veteran Pembela lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
