UU
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 15
BAB 4 — KEWAJIBAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Setiap Veteran Republik Indonesia berhak dan wajib menjadi anggota
Legiun Veteran Republik Indonesia yang merupakan satu-satunya
organisasi massa Veteran.
Pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga sesuai dengan pasal 18 ayat (2).
