UU
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 17
BAB 5 — BADAN-BADAN YANG KHUSUS BERHUBUNGAN
Untuk menyelenggarakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Undang-undang ini, Presiden menetapkan sesuatu Departemen atau
Badan lain, sesuai dengan tingkat-tingkat pengurusan masalah Veteran.
